HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

11. Thalak

سنن ابن ماجه

/675 Chapter: Wanita yang dikhulu' (dicerai karena meminta) boleh mengambil apa yang pernah diberikan suami kepadanya
المختلعة تأخذ ما أعطاها

2046

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٠٤٦: حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَمِيلَةَ بِنْتَ سَلُولَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ وَاللَّهِ مَا أَعْتِبُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ لَا أُطِيقُهُ بُغْضًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهَا حَدِيقَتَهُ وَلَا يَزْدَادَ
Sunan Ibnu Majah 2046: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Jamilah binti Salul datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku tidak mencela Tsabit dalam masalah agama dan ahlaknya, akan tetapi aku benci kekafiran di dalam Islam, aku tidak mampu karena jengkel." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya: "Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun miliknya (mahar) kepadanya?" ia menjawab, "Ya." Maka beliau memerintahkan Tsabit mengambil kebun miliknya dan tidak memberi tambahan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi