HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

11. Thalak

سنن ابن ماجه

/675 Chapter: Wanita yang dikhulu' (dicerai karena meminta) boleh mengambil apa yang pernah diberikan suami kepadanya
المختلعة تأخذ ما أعطاها

2047

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٠٤٧: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كَانَتْ حَبِيبَةُ بِنْتُ سَهْلٍ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ وَكَانَ رَجُلًا دَمِيمًا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَوْلَا مَخَافَةُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ لَبَصَقْتُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Ibnu Majah 2047: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Habibah binti Sahl adalah isteri Tsabit bin Qais bin Syammas, sementara dia adalah seorang lelaki yang bermuka buruk. Habibah berkata: "Wahai Rasulullah, demi Allah, sekiranya bukan karena takut kepada Allah, jika dia berani masuk kepadaku niscaya aku akan meludahi mukanya." Beliau lalu bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya (mahar) kepada dia?" ia menjawab, "Ya." Maka ia pun mengembalikan kebun tersebut kepada Tsabit bin Qais. Ia (perawi) berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun menceraikan keduanya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi