HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

12. Kafarah

سنن ابن ماجه

/706 Chapter: Barangsiapa melakukan nadzar dan tidak menyebutkan nadzarnya
من نذر نذرا ولم يسمه

2118

Grade Albani:Shahih tanpa: "Walam
سنن ابن ماجه ٢١١٨: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ رَافِعٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَذَرَ نَذْرًا وَلَمْ يُسَمِّهِ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
Sunan Ibnu Majah 2118: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Rafi'] dari [Khalid bin Yazid] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menentukan bentuk kafarahnya, maka kafarahnya adalah kafarat sumpah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi