HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

12. Kafarah

سنن ابن ماجه

/706 Chapter: Barangsiapa melakukan nadzar dan tidak menyebutkan nadzarnya
من نذر نذرا ولم يسمه

2119

Grade Albani:Dha'if Jiddan yg benar adalah
سنن ابن ماجه ٢١١٩: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا خَارِجَةُ بْنُ مُصْعَبٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ نَذْرًا وَلَمْ يُسَمِّهِ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُطِقْهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ
Sunan Ibnu Majah 2119: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Muhammad Ash Shan'ani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Kharijah bin Mush'ab] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menyebutkan bentuknya (kafarahnya), maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Barangsiapa bernadzar dengan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan, maka kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah. Dan barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar yang dia mampu, maka hendaklah ia tunaikan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi