HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

13. Perdagangan

سنن ابن ماجه

/729 Chapter: Penjual dan pembeli berselisih
البيعان يختلفان

2177

Grade Darussalam:Hasan
سنن ابن ماجه ٢١٧٧: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ بَاعَ مِنْ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ رَقِيقًا مِنْ رَقِيقِ الْإِمَارَةِ فَاخْتَلَفَا فِي الثَّمَنِ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِعْتُكَ بِعِشْرِينَ أَلْفًا وَقَالَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ بِعَشْرَةِ آلَافٍ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنْ شِئْتَ حَدَّثْتُكَ بِحَدِيثٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَاتِهِ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ وَالْبَيْعُ قَائِمٌ بِعَيْنِهِ فَالْقَوْلُ مَا قَالَ الْبَائِعُ أَوْ يَتَرَادَّانِ الْبَيْعَ قَالَ فَإِنِّي أَرَى أَنْ أَرُدَّ الْبَيْعَ فَرَدَّهُ
Sunan Ibnu Majah 2177: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] bahwa Abdullah bin Mas'ud menjual seorang budak kepada Al Asy'ats bin Qais, namun keduanya berselisih dalam menentukan harga. Ibnu Mas'ud berkata: "Aku menjual ini kepadamu dengan harga dua puluh ribu, " sementara Al Asy'ats bin Qais berkata: "Aku membelinya darimu dengan harga sepuluh ribu." [Abdullah bin Mas'ud] kemudian berkata: "Jika engkau mau maka akan aku bacakan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Al Asy'ats berkata: "Silahkan." Abdullah bin Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dalam jual beli terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dan tidak ada bukti di antara keduanya padahal transaksi telah terjadi, ucapan yang dijadikan pedoman adalah ucapan penjual, atau pembeli dan penjual sama-sama menarik pembayaran dan barangnya." Asy'ats menjawab: "Aku sependapat untuk mengembalikan barang." Lalu ia pun melakukannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi