HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

13. Perdagangan

سنن ابن ماجه

/731 Chapter: Barangsiapa menjual kepada dua orang, maka diberikan kepada pihak yang lebih awal
إذا باع المجيزان فهو للأول

2182

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢١٨٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلَانِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَاعَ الْمُجِيزَانِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ
Sunan Ibnu Majah 2182: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Abu Sarri Al 'Asqlani] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila ada dua orang penawar dalam jual beli, maka yang berhak adalah yang pertama."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi