HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

13. Perdagangan

سنن ابن ماجه

/732 Chapter: Jual beli urban
بيع العربان

2183

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢١٨٣: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
Sunan Ibnu Majah 2183: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] berkata: telah sampai kepadaku dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem 'Urban (membeli dengan cara panjer, jika gagal uang tidak kembali)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi