HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

13. Perdagangan

سنن ابن ماجه

/756 Chapter: Larangan memisahkan antara tawanan (anak-anak dari ibunya)
النهي عن التفريق بين السبي

2240

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٢٤٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَفَّانُ عَنْ حَمَّادٍ أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ وَهَبَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُلَامَيْنِ أَخَوَيْنِ فَبِعْتُ أَحَدَهُمَا فَقَالَ مَا فَعَلَ الْغُلَامَانِ قُلْتُ بِعْتُ أَحَدَهُمَا قَالَ رُدَّهُ
Sunan Ibnu Majah 2240: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Affan] dari [Hammad] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku hadiah dua budak bersaudara. Kemudian aku menjual seorang dari keduanya. Beliau lantas bertanya: "Apa yang sedang dilakukan oleh kedua budak itu?" Aku menjawab, "Aku telah menjual salah seorang dari keduanya." Beliau bersabda: "Kembalikanlah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi