HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

13. Perdagangan

سنن ابن ماجه

/756 Chapter: Larangan memisahkan antara tawanan (anak-anak dari ibunya)
النهي عن التفريق بين السبي

2241

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٢٤١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ هَيَّاجٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ طَلِيقِ بْنِ عِمْرَانَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا وَبَيْنَ الْأَخِ وَبَيْنَ أَخِيهِ
Sunan Ibnu Majah 2241: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Hayyaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il] dari [Thaliq bin Imran] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memisahkan antara ibu dan anaknya, dan antara saudara dan saudaranya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi