HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/796 Chapter: Seseorang yang membangun (bangunan) di lokasi miliknya, namun mengganggu hak tetangganya
من بنى في حقه ما يضر بجاره

2331

Grade Darussalam:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٣٣١: حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Sunan Ibnu Majah 2331: Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abu Al Mughallis] berkata: telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamith] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi