HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/828 Chapter: Kafalah (penjaminan)
الكفالة

2398

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٣٩٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ أَنَا أَتَكَفَّلُ بِهِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ وَكَانَ الَّذِي عَلَيْهِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ أَوْ تِسْعَةَ عَشَرَ دِرْهَمًا
Sunan Ibnu Majah 2398: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] ia berkata: aku mendengar [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] berkata: "Pernah didatangkan jenazah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar dishalati, namun beliau bersabda: "Shalatlah untuk sahabat kalian. Sesungguhnya ia masih mempunyai hutang." Abu Qatadah lalu berkata: "Aku yang akan menaggungnya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dengan sempurna?" ia menjawab, "Dengan sempurna." Dan hutang yang menjadi tanggungan jenazah itu adalah delapan belas atau sembilan belas dirham."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi