HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/829 Chapter: Berhutang dan berniat membayarnya
من ادان دينا وهو ينوي قضاءه

2399

Grade Darussalam:Hasan
سنن ابن ماجه ٢٣٩٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ عَمْرِو بْنِ هِنْدٍ عَنْ ابْنِ حُذَيْفَةَ هُوَ عِمْرَانُ عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ مَيْمُونَةَ قَالَ كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لَا تَفْعَلِي وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّي سَمِعْتُ نَبِيِّي وَخَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا
Sunan Ibnu Majah 2399: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidah bin Humaid] dari [Mansur] dari [Ziyad bin Amru bin Hind] dari [Ibnu Hudzaifah yaitu Imran] dari [Ummul Mukminin Maimunah], Imran berkata: "Maimunah pernah berhutang, hingga keluarganya berkata kepadanya, "Janganlah kamu melakukannya." Dan mereka mengingkari perbuatannya tersebut." Maimunah berkata: "Memang benar, aku mendengar Nabiku dan kekasihku shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim berhutang, sementara Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya di dunia."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi