HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/830 Chapter: Berhutang dan berniat untuk tidak membayarnya
من ادان دينا لم ينو قضاءه

2402

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٤٠٢: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ مَوْلَى ابْنِ مُطِيعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Sunan Ibnu Majah 2402: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdil Aziz bin Muhammad] dari [Tsaur bin Zaid Ad Dil] dari [Abu Al Ghaits] -mantan budak Ibnu Muthi'- dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat merusaknya maka Allah akan (membalas) merusaknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi