HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/852 Chapter: Penyewaan lahan pertanian dengan imbalan makanan
استكراء الأرض بالطعام

2456

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٤٥٦: حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا نُحَاقِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَزَعَمَ أَنَّ بَعْضَ عُمُومَتِهِ أَتَاهُمْ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلَا يُكْرِيهَا بِطَعَامٍ مُسَمَّى
Sunan Ibnu Majah 2456: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami menyewakan tanah, " lalu ia mengkalim bahwa sebagian dari paman-pamannya mendatanginya dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah, maka janganlah menyewakannya dengan ditukar makanan yang telah ditentukan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi