HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

16. Diyat

سنن ابن ماجه

/935 Chapter: Tebusan yang harus dibayar wanita ditanggung oleh kerabatnya, sementara warisannya untuk sang anak
عقل المرأة على عصبتها وميراثها لولدها

2637

Grade Albani:Hasan
سنن ابن ماجه ٢٦٣٧: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْقِلَ الْمَرْأَةَ عَصَبَتُهَا مَنْ كَانُوا وَلَا يَرِثُوا مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا مَا فَضَلَ عَنْ وَرَثَتِهَا وَإِنْ قُتِلَتْ فَعَقْلُهَا بَيْنَ وَرَثَتِهَا فَهُمْ يَقْتُلُونَ قَاتِلَهَا
Sunan Ibnu Majah 2637: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum bahwa pihak istri keluarga, siapa saja dibebankan pembayaran diyat terhadap seorang wanita pembunuh. Dan keluarga ini tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali apabila terdapat kelebihan dari harta warisannya. Jika si wanita yang terbunuh, maka diyat baginya diberikan kepada ahli warisnya dan hendaklah mereka membunuh pembunuhnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi