HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

17. Wasiat

سنن ابن ماجه

/965 Chapter: Firman Allah "Barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"
قوله ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف

2709

Grade Albani:Hasan Shahih
سنن ابن ماجه ٢٧٠٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا أَجِدُ شَيْئًا وَلَيْسَ لِي مَالٌ وَلِي يَتِيمٌ لَهُ مَالٌ قَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَلَا تَقِي مَالَكَ بِمَالِهِ
Sunan Ibnu Majah 2709: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar]: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah]: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata: "Seseorang datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: 'Aku tidak memiliki apa-apa, aku tidak memiliki harta, tetapi aku memiliki seorang anak yatim dan ia memiliki harta.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Makanlah dari sebagian harta anak yatimmu tanpa berlebihan dan tidak menguasainya." Perawi berkata: 'Aku mengira Beliau bersabda: 'Dan janganlah engkau campur hartamu dengan hartanya.'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi