HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

20. Manasik

سنن ابن ماجه

/1119 Chapter: Denda perburuan yang dilakukan oleh orang yang ihram
جزاء الصيد يصيبه المحرم

3076

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣٠٧٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الضَّبُعِ يُصِيبُهُ الْمُحْرِمُ كَبْشًا وَجَعَلَهُ مِنْ الصَّيْدِ
Sunan Ibnu Majah 3076: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]: telah menceritakan kepada kami [Waki']: telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abu Ammar] dari [Jabir] radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang anjing hutan yang diciderai oleh orang yang berihram maka ganjarannya adalah dengan membayar seekor kambing kibas dan beliau menganggap anjing hutan sebagai hewan buruan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi