3282
Ibn Majahسنن ابن ماجه ٣٢٨٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ ثَنَا إِبْرَاهِيمُ الْهَجَرِيُّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَ خَادِمُ أَحَدِكُمْ بِطَعَامِهِ فَلْيُقْعِدْهُ مَعَهُ أَوْ لِيُنَاوِلْهُ مِنْهُ فَإِنَّهُ هُوَ الَّذِي وَلِيَ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ
Sunan Ibnu Majah 3282: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Al Hajari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika pembantu salah seorang dari kalian datang membawa makanan, maka hendaknya ia perintahkan kepada pembantunya untuk duduk (makan bersama), atau memberinya makan dengan makanan tersebut. Sebab dialah yang telah memasak dan mematangkannya."