HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

28. Adab

سنن ابن ماجه

/1421 Chapter: Barangsiapa mempunyai panah hendaklah ia pegang mata panahnya
من كان معه سهام فليأخذ بنصالها

3768

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣٧٦٨: حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ جَدِّهِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا بِكَفِّهِ أَنْ تُصِيبَ أَحَدًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ بِشَيْءٍ أَوْ فَلْيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا
Sunan Ibnu Majah 3768: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Kakeknya yaitu Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berjalan melewati masjid atau pasar kami sambil membawa anak panah, hendaknya ia memegang mata anak panahnya dengan tangannya, karena di khawatirkan akan mengenai seseorang dari kaum Muslimin, atau hendaknya ia menggenggam mata anak panahnya erat-erat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi