HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

28. Adab

سنن ابن ماجه

/1421 Chapter: Barangsiapa mempunyai panah hendaklah ia pegang mata panahnya
من كان معه سهام فليأخذ بنصالها

3767

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣٧٦٧: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَمْرِو بْنِ دِينَارٍ أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ مَرَّ رَجُلٌ بِسِهَامٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكْ بِنِصَالِهَا قَالَ نَعَمْ
Sunan Ibnu Majah 3767: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dia berkata: saya pernah bertanya kepada kepada ['Amru bin Dinar]: "Apakah kamu pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Seorang laki-laki melintas di dalam masjid sambil membawa anak panah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Peganglah mata anak panahmu!." Amru menjawab: "Ya, pernah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi