563
Ibn Majahسنن ابن ماجه ٥٦٣: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ أَنَّهُمَا سَأَلَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ التَّيَمُّمِ فَقَالَ
أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّارًا أَنْ يَفْعَلَ هَكَذَا وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهُمَا وَمَسَحَ عَلَى وَجْهِهِ قَالَ الْحَكَمُ وَيَدَيْهِ وَقَالَ سَلَمَةُ وَمِرْفَقَيْهِ
Sunan Ibnu Majah 563: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam] dan [Salamah bin Kuhail] bahwa keduanya bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa] tentang tayamum, maka ia pun menjawab, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan 'Ammar untuk melakukan seperti ini, lalu ia menepukkan kedua tangannya ke tanah, kemudian mengibaskannya dan mengusap mukanya, [Al Hakam] berkata: "Dan kedua tangannya." Sementara [Salamah] menyebutkan, "Dan kedua sikunya."