HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

6. Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya

سنن ابن ماجه

/258 Chapter: Jika waktu shalat tiba sementara makan malam telah terhidang
إذا حضرت الصلاة ووضع العشاء

924

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٩٢٤: حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ قَالَ فَتَعَشَّى ابْنُ عُمَرَ لَيْلَةً وَهُوَ يَسْمَعُ الْإِقَامَةَ
Sunan Ibnu Majah 924: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika makan malam telah terhidang kemudian iqamah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam. " Nafi' berkata: "Ibnu Umar tetap makan malam meskipun ia mendengar iqamah. "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi