HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

17. Nikah

صحيح مسلم

/620 Chapter: Hukum Azl
حكم العزل

2607

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٦٠٧: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ عِيَاضٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي جَارِيَةً لِي وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ ذَلِكَ لَنْ يَمْنَعَ شَيْئًا أَرَادَهُ اللَّهُ قَالَ فَجَاءَ الرَّجُلُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْجَارِيَةَ الَّتِي كُنْتُ ذَكَرْتُهَا لَكَ حَمَلَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ و حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ حَسَّانَ قَاصُّ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ عِيَاضِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ النَّوْفَلِيُّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ
Shahih Muslim 2607: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amru Al Asy'atsi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Sa'id bin Hasan] dari [Urwah bin Iyadl] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi Wasallam: "Sesungguhnya saya memiliki seorang budak perempuan, dan saya melakukan azl saat berhubungan dengannya?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sesungguhnya yang demikian itu tidak akan mampu mencegah sesuatu yang telah ditetapkan Allah." Dia (Jabir) berkata: Maka laki-laki tersebut menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya budak perempuan yang pernah saya ceritakan kepadamu telah hamil." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Saya adalah hamba Allah dan Rasul-Nya." Dan telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Hasan] seorang yang menceritakan penduduk Makkah, telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin 'Iyadl bin 'Adi bin Al Khiyar An Naufali] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, semakna dengan hadits Sufyan.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi