HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

22. Jual Beli

صحيح مسلم

/675 Chapter: Menyewakan tanah
كراء الأرض

2870

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٨٧٠: حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى جَمِيعًا عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ ابْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ حَدَّثَهُ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَأْخُذُ الْأَرْضَ بِالثُّلُثِ أَوْ الرُّبُعِ بِالْمَاذِيَانَاتِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَقَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ لَمْ يَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَلْيُمْسِكْهَا
Shahih Muslim 2870: Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Ahmad bin Isa] semuanya dari [Ibnu Wahb]. [Ibnu Isa] mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Hisyam bin Sa'ad] bahwa [Abu Zubair Al Makki] telah menceritakan kepadanya, dia berkata: Saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam kami terbiasa menyewakan tanah dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) yang disepanjang saluran air (parit), maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda dalam kasus ini: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya sendiri, jika dia tidak sanggup menanaminya sendiri hendaklah dipinjamkan kepada saudaranya (supaya ditanaminya), jika tidak hendaknya dibiarkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi