HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

36. Hewan Kurban

صحيح مسلم

/906 Chapter: Penjelasan tentang pelarangan memakan hewan kurban setelah tiga hari
بيان ما كان من النهي عن أكل لحوم الأضاحي بعد ثلاث

3639

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٦٣٩: حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلَاثٍ
Shahih Muslim 3639: Telah menceritakan kepadaku [Abdul Jabar bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu 'Ubaid] dia berkata: "Saya pernah mengikuti shalat Iedul Adlha bersama [Ali bin Abu Thalib], dia memulai shalat terlebih dahulu sebelum khutbah seraya berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan daging kurban setelah tiga hari."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi