HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

36. Hewan Kurban

صحيح مسلم

/906 Chapter: Penjelasan tentang pelarangan memakan hewan kurban setelah tiga hari
بيان ما كان من النهي عن أكل لحوم الأضاحي بعد ثلاث

3640

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٦٤٠: حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي أَبُو عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ أَنَّهُ شَهِدَ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ ثُمَّ صَلَّيْتُ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ فَلَا تَأْكُلُوا و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ ح و حَدَّثَنَا حَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كُلُّهُمْ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
Shahih Muslim 3640: Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Ubaid] bekas budak Ibnu Azhar, bahwa dia pernah menghadiri shalat 'Iedul Adlha bersama-sama Umar bin Khaththab." Abu Ubaid berkata: "Aku juga pernah shalat bersama [Ali bin Abu Thalib], dia shalat sebelum khutbah. Setelah itu ia berkhutbah di hadapan orang-orang, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian memakan daging kurban sesudah tiga hari, jika lebih dari tiga hari, maka janganlah kalian mamakannya.'" Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami sepupuku [Ibnu Syihab]. (dalam jalur lain disebtkan) Telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Khulwani] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih]. (dalam jalur lain disebtkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi