HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

38. Pakaian dan Perhiasan

صحيح مسلم

/945 Chapter: Haramnya menggunakan bejana dari emas dan perak untuk makan dan selainnya
تحريم استعمال أواني الذهب والفضة في الشرب وغيره على

3846

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٨٤٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنِيهِ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَالْوَلِيدُ بْنُ شُجَاعٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ ح و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّرَّاجِ كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ نَافِعٍ بِمِثْلِ حَدِيثِ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ بِإِسْنَادِهِ عَنْ نَافِعٍ وَزَادَ فِي حَدِيثِ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ الَّذِي يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِ أَحَدٍ مِنْهُمْ ذِكْرُ الْأَكْلِ وَالذَّهَبِ إِلَّا فِي حَدِيثِ ابْنِ مُسْهِرٍ
Shahih Muslim 3846: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata: Aku membaca Hadits dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Zaid bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Bakr Ash Shidiqi] dari [Ummu Salamah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang minum dengan bejana yang terbuat dari perak, sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya." Telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain, Telah menceritakannya kepadaku ['Ali bin Hujr As Sa'idi]: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu 'Ulayah dari [Ayyub]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna]: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain, Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Al Walid bin Syuja'] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari ['Ubaidillah]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami]: Telah menceritakan kepada kami [Al Fudhail bin Sulaiman]: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh]: Telah menceritakan kepada kami [Jarir] yaitu Ibnu Hazim dari ['Abdurrahman As Sarraj] mereka semuanya meriwayatkan dari [Nafi], sebagaimana Hadits Malik bin Anas dengan sanadnya. Di dalam Hadits Ali bin Mushir dari Ubaidullah ada tambahan lafazh: 'Bahwa orang yang makan atau minum dengan bejana yang terbuat dari perak dan emas…'. Padahal dalam semua Hadits yang lain tidak ada tambahan 'makan dan emas', kecuali Hadits dari Ibnu Mushir saja.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi