HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

38. Pakaian dan Perhiasan

صحيح مسلم

/961 Chapter: Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan sebelahnya
النهي عن التختم في الوسطى والتي تليها

3911

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٩١١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
Shahih Muslim 3911: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Abu Burdah] ia berkata: ['Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. Abu Burdah berkata: Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi