HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/679 Chapter: Hadits seorang laki-laki Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث رجل رضي الله تعالى عنه

18065

Grade Albani:Sanadnya Shahih, Rijalnya Sampai Rawi Shahabat Tsiqah Rijal Syaikhain
مسند أحمد ١٨٠٦٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي لَيْلَى يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُتَلَقَّى جَلَبٌ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَمَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً أَوْ نَاقَةً قَالَ شُعْبَةُ إِنَّمَا قَالَ نَاقَةً مَرَّةً وَاحِدَةً فَهُوَ فِيهَا بِآخِرِ النَّظَرَيْنِ إِذَا هُوَ حَلَبَ إِنْ رَدَّهَا رَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ طَعَامٍ قَالَ الْحَكَمُ أَوْ قَالَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Musnad Ahmad 18065: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata: saya mendengar [Ibnu Abu Laila] menceritakan dari [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Tidaklah ditemui seorang yang melakukan Jalab (yakni menghadirkan harta kepada Amil, untuk mengambil zakatnya). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli kambing atau Unta Musharrah (yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata: ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan. Al Hakam berkata: Atau satu Sha' kurma.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi