HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/829 Chapter: Hadits Abdullah bin Al Mughaffal Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث عبد الله بن مغفل المزني رضي الله تعالى عنه

19655

Grade Albani:Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Hasan Pada Tataran Mutaba'at Dan Syawahid
مسند أحمد ١٩٦٥٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ عَطِيَّةَ قَالَ سَأَلَتُ الْحَسَنَ عَنِ الرَّجُلِ يَتَّخِذُ الْكَلْبَ فِي دَارِهِ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Musnad Ahmad 19655: Telah menceritakan kepada kami [Abdussamad], telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin 'Athiyyah], ia berkata: Aku bertanya pada [Al Hasan] tentang seseorang yang memelihara anjing di rumahnya, Al Hasan menjawab: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mughaffal] bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa memeliharaa anjing, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qirath."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi