HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

1. Musnad Sepuluh Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

مسند احمد

/3 Chapter: Musnad Utsman bin 'Affan Radliyallahu 'anhu
مسند عثمان بن عفان رضي الله عنه

436

Grade Albani:Isnaduhu Shahih (466)
مسند أحمد ٤٣٦: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ ابْنَهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَنَهَاهُ أَبَانُ وَزَعَمَ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ
Musnad Ahmad 436: Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub Bin Musa] dari [Nubaih Bin Wahab] bahwa

Umar Bin 'Ubaidillah hendak menikahkan anak lelakinya padahal dia sedang ihram, akan tetapi dilarang oleh [Aban], dan dia menganggap bahwa [Utsman] bercerita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi