HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Al Mustadrak

1. Al Mustadrak

الـمـسـتـدرك

411

المستدرك ٤١١: أَخْبَرَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْفَاكِهِيُّ، بِمَكَّةَ، ثنا أَبُو يَحْيَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي مَسَرَّةَ، ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ، ثنا حَيْوَةُ، أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ، أَنَّ أَبَا عَلِيٍّ الْجَنْبِيَّ عَمْرَو بْنَ مَالِكٍ، حَدَّثَهُ، عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ: رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ فَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ آبِقٌ مِنْ سَيِّدِهِ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ «.» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ فَقَدِ احْتَجَّا بِجَمِيعِ رُوَاتِهِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ، وَلَا أَعْرِفُ لَهُ عِلَّةً. الْحَدِيثُ الثَّامِنُ عَلَى أَنَّ الْإِجْمَاعَ حُجَّةٌ "
Al Mustadrak 411: Abu Muhammad Abdullah bin Ishaq bin Ibrahim Al Fakihi mengabarkan kepada kami di Makkah, Abu Yahya Abdullah bin Ahmad bin Zakaria bin Abu Masarrah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yazid Al Muqri' menceritakan kepada kami, Haiwah menceritakan kepada kami, Abu Hani' mengabarkan kepadaku, Abu Ali Al Janbi Amr bin Malik menceritakan kepadanya dari Fadhalah bin Ubaid, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Ada tiga kelompok orang yang kamu tidak perlu bertanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang celaka), yaitu: (1) Laki-laki yang memisahkan diri dari jamaah dan mendurhakai imamnya, lalu dia meninggal dalam keadaan durhaka (memberontak). (2) Budak perempuan atau budak laki-laki yang menghilang dari tuannya, lalu dia meninggal. (3) Perempuan yang ditinggal pergi suaminya padahal suaminya telah memberinya ongkos dunia (nafkah) secara cukup, tapi dia justru menikah lagi setelaknya. Janganlah kamu bertanya tentang mereka'." Hadits ini shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. Keduanya sama-sama berhujjah dengan seluruh periwayatnya, tapi keduanya tidak meriwayatkannya. Sejauh yang aku ketahui, hadits ini tidak memiliki illat. Hadits kedelapan yang menunjukkan bahwa ijmak merupakan hujjah adalah:

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi