Al Mustadrak 583: Al Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Al Hafizh menceritakan kepada kami secara imla ‘ pada bulan Rabiul Awwal tahun 394 H. Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Rahim Asy- Syaibani menceritakan kepada kami di Kufah, Ahmad bin Hazim bin Abu Arubah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa’id bin Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaim menceritakan kepada kami, Abdullah bin Utsman bin Khutsaim menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Fatimah menemui Rasulullah dalam keadaan menangis, maka Nabi bertanya, 'Wahai Putriku, apa yang membuatmu menangis?' Dia menjawab, ‘Wahai Ayahku, bagaimana aku tidak menangis, itu mereka sekelompok orang Quraisy sedang berada di Al Hijr, sedang bersumpah di hadapan Lata, Uzaa, dan yang ketiga Manat, yang paling lain, sebagai anak perempuan Allah. Seandainya mereka melihat engkau maka mereka akan menyerang serta membunuh engkau, dan tidak ada seorang pun dari mereka kecuali telah mengetahui mana darah yang harus dialirkan pada tubuh engkau." Nabi lalu bersabda, ’Wahai Putriku, bawahanlah untukku air wudhu." Rasulullah pun berwudhu, kemudian keluar menuju masjid. Ketika mereka melihat beliau, mereka berkata, "Itu dia orangnya." Mereka pun menundukkan kepala dan janggut mereka, serta tidak mengangkat mata mereka. Rasulullah lalu mengambil segenggam kerikil, kemudian melempari mereka dengan batu tersebut, seraya berkata, "Amat buruklah wajah-wajah ini” Ternyata tidak ada seorang pun dari mereka yang Jerkena kerikil kecuali tewas pada perang Badar dalam keadaan kafir. Hadits ini shahih. Al Bukhari dan Muslim sama-sama berhujjah dengan Yahya bin Sulaim, sementara Muslim berhujjah dengan Abdullah bin Utsman bin Khaitsam. Keduanya tidak meriwayatkannya, dan sejauh yang aku ketahui tidak ada illat-nya. Ahlus-sunnah merupakan orang-orang yang paling harus membantah pendapat yang mengatakan bahwa perintah wudhu tidak turun sebelum turunnya surah Al Ma'idah, karena surah Al Ma' idah turun pada waktu Haji Wada’, saat Nabi sedang berada di Arafah. Ada hadits syahid shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi berwudhu dan menyuruh berwudhu sebelum hijrah, tapi Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.