HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

17. Tholak

موطأ مالك

/395 Chapter: Khiyar
ما جاء في الخيار

1029

موطأ مالك ١٠٢٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي الْأَمَةِ تَكُونُ تَحْتَ الْعَبْدِ فَتَعْتِقُ إِنَّ الْأَمَةَ لَهَا الْخِيَارُ مَا لَمْ يَمَسَّهَا قَالَ مَالِك وَإِنْ مَسَّهَا زَوْجُهَا فَزَعَمَتْ أَنَّهَا جَهِلَتْ أَنَّ لَهَا الْخِيَارَ فَإِنَّهَا تُتَّهَمُ وَلَا تُصَدَّقُ بِمَا ادَّعَتْ مِنْ الْجَهَالَةِ وَلَا خِيَارَ لَهَا بَعْدَ أَنْ يَمَسَّهَا
Muwatha' Malik 1029: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata tentang seorang budak wanita yang menjadi isteri seorang budak laki-laki, kemudian wanita itu dimerdekakan, "Budak wanita tersebut berhak memilih selama belum disetubuhi." Malik berkata: "Jika suaminya telah menyetubuhinya dan ia mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui jika ia mempunyai hak pilih, maka ia disangsikan dan pengakuannya bahwa ia tidak tahu tidak bisa dibenarkan. Dan ia tidak mempunyai hak pilih lagi setelah disetubuhi."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi