HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

17. Tholak

موطأ مالك

/395 Chapter: Khiyar
ما جاء في الخيار

1030

موطأ مالك ١٠٣٠: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ مَوْلَاةً لِبَنِي عَدِيٍّ يُقَالُ لَهَا زَبْرَاءُ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ عَبْدٍ وَهِيَ أَمَةٌ يَوْمَئِذٍ فَعَتَقَتْ قَالَتْ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ حَفْصَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَتْنِي فَقَالَتْ إِنِّي مُخْبِرَتُكِ خَبَرًا وَلَا أُحِبُّ أَنْ تَصْنَعِي شَيْئًا إِنَّ أَمْرَكِ بِيَدِكِ مَا لَمْ يَمْسَسْكِ زَوْجُكِ فَإِنْ مَسَّكِ فَلَيْسَ لَكِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ هُوَ الطَّلَاقُ ثُمَّ الطَّلَاقُ ثُمَّ الطَّلَاقُ فَفَارَقَتْهُ ثَلَاثًا
Muwatha' Malik 1030: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] bahwa mantan budak wanita Bani 'Adi yang bernama [Zabra'] mengabarkan kepadanya, bahwa ketika ia masih berstatus budak, ia adalah isteri dari seorang budak lelaki. Kemudian ia dimerdekakan (oleh tuannya, pent) . Lalu ia berkata: "Hafshah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang agar aku menemuinya, [Hafshah] lalu berkata: 'Aku akan mengabarkan kepadamu sebuah kabar, tapi aku tidak ingin kamu melakukan hal yang buruk. Sesungguhnya sekarang ini putusan ada di tanganmu selama suamimu belum pernah menidurimu. Jika suamimu telah menidurimu, maka kamu tidak memiliki hak lagi." Zabra menuturkan: "Saya pun segera mengatakan: 'Talak, talak dan talak'. Dia telah menjatuhkan talak kepada suaminya tiga kali.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi