HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

22. Sewa Tanah

موطأ مالك

/467 Chapter: Sewa-menyewa tanah
ما جاء في كراء الأرض

1201

موطأ مالك ١٢٠١: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سَأَلَ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَقُلْتُ لَهُ أَرَأَيْتَ الْحَدِيثَ الَّذِي يُذْكَرُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَقَالَ أَكْثَرَ رَافِعٌ وَلَوْ كَانَ لِي مَزْرَعَةٌ أَكْرَيْتُهَا
Muwatha' Malik 1201: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] Bahwasanya ia bertanya kepada [Salim bin Abdullah bin Umar] tentang sewa menyewa kebun, lalu dia menjawab: "Tidak mengapa jika menggunakan emas maupun perak." Ibnu Syihab berkata: "Saya bertanya: 'Bagaimana menurutmu dengan hadits yang disebutkan dari Rafi' bin Khudaij? ' Dia menjawab: 'Rafi' terlalu berlebihan. Jika saya memiliki kebun, niscaya akan saya sewakan'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi