HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

24. Peradilan

موطأ مالك

/495 Chapter: Luqathah (barang temuan)
القضاء في اللقطة

1250

موطأ مالك ١٢٥٠: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ لُقَطَةً فَجَاءَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ إِنِّي وَجَدْتُ لُقَطَةً فَمَاذَا تَرَى فِيهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَرِّفْهَا قَالَ قَدْ فَعَلْتُ قَالَ زِدْ قَالَ قَدْ فَعَلْتُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَا آمُرُكَ أَنْ تَأْكُلَهَا وَلَوْ شِئْتَ لَمْ تَأْخُذْهَا
Muwatha' Malik 1250: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] berkata: Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata: "Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?" [Abdullah bin Umar] menjawab: "Umumkan!" Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Lakukan lagi." Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi