HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

24. Peradilan

موطأ مالك

/496 Chapter: Hewan yang tersesat
القضاء في الضوال

1251

موطأ مالك ١٢٥١: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ ثَابِتَ بْنَ الضَّحَّاكِ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَجَدَ بَعِيرًا بِالْحَرَّةِ فَعَقَلَهُ ثُمَّ ذَكَرَهُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَأَمَرَهُ عُمَرُ أَنْ يُعَرِّفَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَالَ لَهُ ثَابِتٌ إِنَّهُ قَدْ شَغَلَنِي عَنْ ضَيْعَتِي فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَرْسِلْهُ حَيْثُ وَجَدْتَهُ
Muwatha' Malik 1251: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Tsabit bin Dlahak Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendapat seekor unta yang terlepas di suatu tempat, lalu dia mengikatnya dan melaporkannya kepada [Umar bin Khattab] . Umar lalu menyuruhnya untuk mengumumkannya tiga kali. Tsabit berkata: "Hal itu telah menyibukkanku hingga aku tidak bisa mengurus ladangku." Umar pun berkata: "Lepaskanlah unta itu ke tempat di mana kamu mendapatkannya! "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi