HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

25. Memerdekakan Budak dan Wala'

موطأ مالك

/507 Chapter: Harta budak jika telah bebas
القضاء في مال العبد إذا عتق

1267

موطأ مالك ١٢٦٧: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الْعَبْدَ إِذَا أُعْتِقَ تَبِعَهُ مَالُهُ
Muwatha' Malik 1267: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah mendengarnya berkata: "Sudah menjadi kebiasaan, bahwa jika seorang hamba sahaya dibebaskan maka harta yang dimiliki juga diikutkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi