HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

25. Memerdekakan Budak dan Wala'

موطأ مالك

/508 Chapter: Membebaskan budak perempuan yang memiliki anak dan hukum membebaskan budak
عتق أمهات الأولاد وجامع القضاء في العتاقة

1268

موطأ مالك ١٢٦٨: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ أَيُّمَا وَلِيدَةٍ وَلَدَتْ مِنْ سَيِّدِهَا فَإِنَّهُ لَا يَبِيعُهَا وَلَا يَهَبُهَا وَلَا يُوَرِّثُهَا وَهُوَ يَسْتَمْتِعُ بِهَا فَإِذَا مَاتَ فَهِيَ حُرَّةٌ
Muwatha' Malik 1268: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Seorang budak wanita manapun yang melahirkan anak dari tuannya, maka tuannya tidak boleh menjualnya, tidak boleh memberikannya dan tidak boleh mewariskannya (kepada orang lain), sedang dia masih menggaulinya. Jika tuannya meninggal, maka ia menjadi bebas."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi