hadith book logo

An Nasai: Hadith 3951

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1847 Chapter:

Yang menjadikan darah muslim boleh ditumpahkan

ذكر ما يحل به دم المسلم

3951
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٣٩٥١: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا ثَلَاثَةُ نَفَرٍ التَّارِكُ لِلْإِسْلَامِ مُفَارِقُ الْجَمَاعَةِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ قَالَ الْأَعْمَشُ فَحَدَّثْتُ بِهِ إِبْرَاهِيمَ فَحَدَّثَنِي عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ بِمِثْلِهِ
Sunan Nasa'i 3951: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali dia. Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan saya adalah Rasulullah kecuali tiga orang, yaitu: orang yang meninggalkan Islam dan memisahkan diri dari jama'ah, seorang janda yang berbuat zina, dan membunuh jiwa." [Al A'masy] berkata: kemudian saya menceritakannya kepada [Ibrahim], kemudian Ia menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari [Aisyah] dengan hadits seperti itu.