Sunan Nasa'i 3952: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata: [Aisyah] berkata: tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, atau kafir setelah masuk Islam, serta membunuh jiwa."
Hadits tersebut dimauqufkan oleh Zuhair.
Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata: [Aisyah] berkata: wahai Ammar, tidakkah engkau mengetahui bahwa tidak halal darah seseorang kecuali karena tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, atau seseorang yang berzina setelah menikah. dan ia menyebutkan hadits.