سنن النسائي ٥٠٦٥: أَخْبَرَنَا نُصَيْرُ بْنُ الْفَرَحِ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ قَالَ
حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Sunan Nasa'i 5065: Telah mengabarkan kepada kami [Nushair Ibnul Farah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umarah bin Bisyr] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."