hadith book logo

An Nasai: Hadith 5066

48. Perhiasan

سنن النسائي

/2256 Chapter:

Emas diharamkan bagi laki-laki

تحريم الذهب على الرجال

5066
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٥٠٦٦: و أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ عَنْ عُقْبَةَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي حِمَّانَ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Sunan Nasa'i 5066: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas Ibnul Walid bin Mazid] dari [Uqbah] dari [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."