An Nasai: Hadith 2563
23. Zakat
سنن النسائي
/1303 Chapter:
Anak saudara perempuan suatu kaum adalah bagian dari mereka
ابن أخت القوم منهم
2563
An Nasaiسنن النسائي ٢٥٦٣: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي إِيَاسٍ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ أَسَمِعْتَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ قَالَ نَعَمْ
Sunan Nasa'i 2563: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah bercerita kepada kami [Waki'], ia berkata: telah bercerita kepada kami [Syu'bah], ia berkata: saya pernah mengatakan kepada [Abu Iyas Mu'awiyah bin Qurrah], apakah engkau pernah mendengar [Anas bin bin Malik] mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak laki-laki saudara perempuan suatu kaum termasuk bagian dari mereka?" Ia berkata: ya.