An Nasai: Hadith 2564
23. Zakat
سنن النسائي
/1303 Chapter:
Anak saudara perempuan suatu kaum adalah bagian dari mereka
ابن أخت القوم منهم
2564
An Nasaiسنن النسائي ٢٥٦٤: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ
Sunan Nasa'i 2564: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Waki'], ia berkata: telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak laki-laki saudara perempuan suatu kaum merupakan bagian dari mereka."