HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1384 Chapter: Dibolehkan membatalkan haji dengan umrah bagi yang telah menuntun sembelihan
إباحة فسخ الحج بعمرة لمن لم يسق الهدي

2757

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن النسائي ٢٧٥٧: أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ سُرَاقَةُ تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَمَتَّعْنَا مَعَهُ فَقُلْنَا أَلَنَا خَاصَّةً أَمْ لِأَبَدٍ قَالَ بَلْ لِأَبَدٍ
Sunan Nasa'i 2757: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari ['Abdah] dari [Ibnu Abu 'Arunah] dari [Malik bin Dinar] dari ['Atho`], ia berkata: [Suraqah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji tamattu' dan kami melakukannya bersamanya, lalu kami katakan: "Apakah khusus untuk kami saja atau untuk selamanya?" Beliau menjawab: "Untuk selamanya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi