HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1384 Chapter: Dibolehkan membatalkan haji dengan umrah bagi yang telah menuntun sembelihan
إباحة فسخ الحج بعمرة لمن لم يسق الهدي

2758

Grade Albani:Dha'if
سنن النسائي ٢٧٥٨: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ الدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَسْخُ الْحَجِّ لَنَا خَاصَّةً أَمْ لِلنَّاسِ عَامَّةً قَالَ بَلْ لَنَا خَاصَّةً
Sunan Nasa'i 2758: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ad Darawardi] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman] dari [Al Harits bin Bilal] dari [ayahnya], ia berkata: saya berkata: wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apakah mengganti haji menjadi umrah khusus untuk kami atau untuk manusia secara umum? Beliau menjawab: "Khusus untuk kita."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi