HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1384 Chapter: Dibolehkan membatalkan haji dengan umrah bagi yang telah menuntun sembelihan
إباحة فسخ الحج بعمرة لمن لم يسق الهدي

2759

Grade Albani:Shahih Mauquf
سنن النسائي ٢٧٥٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ وَعَيَّاشٌ الْعَامِرِيُّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ فِي مُتْعَةِ الْحَجِّ قَالَ كَانَتْ لَنَا رُخْصَةً
Sunan Nasa'i 2759: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid] dari [Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dan ['Ayyasy Al 'Amiri] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Abu Dzar] mengenai penggantian haji menjadi umrah, ia berkata: "Itu adalah keringanan bagi kita."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi