HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1656 Chapter: Dihalalkan farji
إحلال الفرج

3311

Grade Albani:Dha'if
سنن النسائي ٣٣١١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ أَنَّ رَجُلًا غَشِيَ جَارِيَةً لِامْرَأَتِهِ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كَانَ اسْتَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ مِنْ مَالِهِ وَعَلَيْهِ الشَّرْوَى لِسَيِّدَتِهَا وَإِنْ كَانَتْ طَاوَعَتْهُ فَهِيَ لِسَيِّدَتِهَا وَمِثْلُهَا مِنْ مَالِهِ
Sunan Nasa'i 3311: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] bahwa seorang laki-laki menggauli sahaya isterinya, kemudian hal tersebut diadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau bersabda: "Apabila ia memaksanya maka sahaya tersebut merdeka dengan biaya dari harta orang tersebut, dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya. Dan jika sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, maka sahaya tersebut menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi